Pengukuran getaran adalah proses mengukur tingkat getaran di lingkungan kerja untuk memastikan bahwa getaran tersebut berada dalam batas aman dan tidak membahayakan kesehatan serta keselamatan pekerja. Getaran di tempat kerja dapat berasal dari mesin, peralatan, kendaraan, atau struktur bangunan. Pengujian getaran penting dilakukan untuk mencegah masalah kesehatan seperti gangguan pada sistem saraf, otot, dan tulang, serta untuk mencegah kerusakan pada peralatan dan bangunan.
Standar pengukuran getaran diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja. Beberapa parameter yang umum diukur meliputi:
- Getaran tangan-lengan (Hand-Arm Vibration)
Standar biasanya diukur dalam A(8) yang merupakan nilai percepatan rata-rata harian selama 8 jam. - Getaran tubuh seluruhnya (Whole-Body Vibration)
Diukur dalam nilai percepatan yang dirasakan oleh tubuh selama jangka waktu tertentu.
Jika hasil pengukuran menunjukkan bahwa getaran melebihi batas aman, maka perlu dilakukan tindakan perbaikan seperti :
- Pemeliharaan dan Perbaikan Mesin: Memastikan bahwa mesin dan peralatan dalam kondisi baik dan tidak menyebabkan getaran berlebihan.
- Penggunaan Peredam Getaran: Memasang peredam getaran pada mesin atau struktur untuk mengurangi intensitas getaran.
- Penyesuaian Prosedur Kerja: Mengatur jadwal kerja dan waktu istirahat untuk mengurangi paparan pekerja terhadap getaran.
- Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD): Memberikan sarung tangan anti-getaran atau alas kaki khusus untuk mengurangi dampak getaran pada tubuh pekerja.
Pengujian getaran yang rutin dan tepat sangat penting untuk memastikan bahwa lingkungan kerja aman dan nyaman bagi pekerja serta untuk menjaga integritas peralatan dan struktur bangunan.
yuk buat penawaran dan jadwalkan pengujianmu, sebelum jadwal penuh