Pengujian kebisingan di rumah sakit adalah proses mengukur tingkat kebisingan di berbagai area rumah sakit untuk memastikan bahwa tingkat kebisingan tidak melebihi batas yang ditetapkan oleh regulasi pemerintah. Kebisingan di rumah sakit bisa berasal dari berbagai sumber seperti peralatan medis, ventilasi, aktivitas manusia, dan lainnya. Pengujian ini penting untuk menciptakan lingkungan yang tenang dan mendukung proses penyembuhan pasien serta kenyamanan staf dan pengunjung.
Standar Kebisingan :
- Ruang perawatan pasien: Maksimum 35 dB pada siang hari dan 30 dB pada malam hari.
- Ruang operasi dan ICU : Maksimum 40 dB
- Area Umum (lobi, koridor) : Maksimum 55 dB
Ambang batas suara bising yang dapat diterima manusia adalah 85 dB menurut Permenaker No 05 tahun 2018, untuk pekerja yang sedang bekerja selama 8 jam perhari atau 40 jam perminggu. Diatas angka tersebut, maka orang yang berada di sekitarnya harus menggunakan alat pelindung telinga agar tidak terpapar polusi suara. Oleh karena itu setiap industri memiliki keharusan untuk melakukan pemantauan kebisingan sebagai bentuk menjaga kesejahteraan pekerja dan masyarakat, serta mentaati regulasi pemerintah.
Pengujian kebisingan yang sesuai dengan regulasi ini sangat penting untuk menjaga lingkungan rumah sakit yang sehat dan nyaman. Penyesuaian dan perbaikan dapat dilakukan berdasarkan hasil pengukuran untuk memastikan semua area rumah sakit tetap dalam batas kebisingan yang aman dan sesuai regulasi.
Genau Lab sebagai salah satu Laboratorium Lingkungan yang teregistrasi KLHK, terakreditasi SNI ISO/IEC 17025:2017 dengan nomor LP-1452-IDN, dan mendapatkan SKP PJK3 dari Kemnaker. Siap bekerjasama dengan anda untuk melakukan pengukuran kebisingan.
Informasi lebih lanjut terkait pemeriksaan kebisingan dapat menghubungi customer service kami melalui tombol whatsapp di samping kanan layarmu.