Salah satu jenis pencemaran yang dapat berpotensi mengganggu kesehatan manusia adalah kebisingan. Pengertian kebisingan menurut Permenaker No. 5 tahun 2018 tentang nilai ambang batas faktor fisika dan faktor kimia di tempat kerja, adalah semua suara yang tidak dikehendaki yang bersumber dari alat-alat proses produksi dan/atau alat-alat kerja yang pada tingkat tertentu dapat menimbulkan gangguan pendengaran.
Di lingkungan industri, bising dapat berupa:
- Continuous Noise
Jenis suara bising ini bersifat konstan dan terus menerus. Misalnya suara mesin yang berbunyi selama 8 jam sehari. Suara bising seperti ini biasanya tidak disadari dan dianggap remeh jika tidak terlalu berisik. Padahal suara ini sangat berbahaya jika dibiarkan tanpa menggunakan alat pelindung telinga. - Intermittent Noise
Jenis suara ini bersifat sementara dan hanya muncul di waktu tertentu selama bekerja. Sebagai contoh, jika Anda supervisor lapangan atau tamu, Anda akan terpapar suara bising ini saat sedang inspeksi di lapangan. - Impact Noise atau kebisingan implusif
Jenis suara bising yang terakhir adalah kebisingan implusif. Suara bising yang satu ini bersifat keras dan terputus-putus. Biasanya ada interval yang jelas, dan kurang dari 1 detik. Contohnya hentakan palu oleh pekerja atau suara ledakan.
Berapa Nilai Ambang Batas Kebisingan?
Ambang batas suara bising yang dapat diterima manusia adalah 85 dB menurut Permenaker No 05 tahun 2018, untuk pekerja yang sedang bekerja selama 8 jam perhari atau 40 jam perminggu. Nilai ambang batas untuk kebisingan di tempat kerja adalah intensitas tertinggi dan merupakan rata-rata yang masih diterima tenaga kerja tanpa menghilangkan daya dengar yang tetap untuk waktu terus-menerus tidak lebih dari 8 jam sehari atau 40 jam perminggu.
Diatas angka tersebut, maka orang yang berada di sekitarnya harus menggunakan alat pelindung telinga agar tidak terpapar polusi suara. Oleh karena itu setiap industri memiliki keharusan untuk melakukan pemantauan kebisingan sebagai bentuk menjaga kesejahteraan pekerja dan masyarakat, serta mentaati regulasi pemerintah.
Genau lab sebagai Laboratorium Lingkungan terakreditasi dan terpercaya di Indonesia, siap melakukan pengukuran kebisingan di berbagai sektor bisnis dan industri, untuk menanggulangi polusi suara serta membantu industri dalam menaati peraturan pemerintah yang telah ada.
Informasi lebih lanjut terkait pemeriksaan baku mutu emisi dan juga parameternya, dapat menghubungi customer care kami melalui tombol whatsapp di samping kanan layarmu.