Syarat-syarat air bersih dan/atau air minum adalah tidak berasa, tidak berbau, tidak berwarna, tidak mengandung logam berat dan tidak tercemar bakteri. Pemantauan dan pengujian kualitas air bersih perlu dilakukan agar diketahui kandungan dari unsur-unsur tersebut. Bahkan air minum kemasan atau air minum yang berasal dari depot pengisian ulang yang biasa dikonsumsi perlu dilakukan pengujian untuk memastikan kualitas atau apabila merasa ada yang kurang normal.
Layanan Pengujian Kualitas Air Minum
Layanan jasa Pengujian Sampel, Analisis, dan Pemantauan Kualitas Air yang ada di Genau Lab ini, dalam hal ini memastikan kualitas air bersih yang digunakan dan dipakai untuk kebutuhan hidup yang sesuai dengan peraturan Kementerian Kesehatan dan SNI. Sehingga menjamin kualitas keamanan untuk dikonsumsi kebutuhan hidup yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Untuk mengetahui kandungan zat penyebab terkontaminasinya air minum perlu dilakukan uji kualitas air minum.
Baku Mutu Air Minum
Uji kualitas air minum disesuai dengan standar baku mutu pada Peraturan Menteri Kesehatan (PERMENKES Nomor 32 Tahun 2017) tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air Untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua, dan Pemandian Umum