Pengukuran Pencahayaan (LUX)

lux

Uji pencahayaan (lux) adalah proses pengukuran intensitas cahaya di suatu area kerja untuk memastikan bahwa tingkat pencahayaan memenuhi standar yang diperlukan untuk kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan pekerja. Lux adalah satuan yang digunakan untuk mengukur intensitas cahaya, yang menunjukkan jumlah cahaya yang jatuh pada satu meter persegi.

Standar pencahayaan di Indonesia mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja. Berikut adalah beberapa contoh standar pencahayaan untuk berbagai jenis pekerjaan:

  • Kantor umum: 300-500 lux
  • Ruang baca atau belajar: 500-750 lux
  • Area produksi ringan: 300-750 lux
  • Area produksi detail atau presisi: 750-1000 lux
  • Koridor dan tangga: 100-200 lux

Jika hasil pengukuran menunjukkan bahwa intensitas cahaya tidak memenuhi standar yang diperlukan, lakukan tindakan perbaikan seperti menambah atau mengganti sumber cahaya, mengatur ulang tata letak pencahayaan, atau memasang peralatan pencahayaan tambahan.

Uji pencahayaan yang rutin dan tepat penting untuk memastikan bahwa lingkungan kerja memiliki pencahayaan yang cukup dan sesuai, sehingga dapat meningkatkan produktivitas, keselamatan, dan kenyamanan pekerja.

Genau Lab sebagai salah satu Laboratorium Lingkungan yang teregistrasi KLHK, terakreditasi SNI ISO/IEC 17025:2017 dengan nomor LP-1452-IDN, dan mendapatkan SKP PJK3 dari Kemnaker. Siap bekerjasama dengan anda untuk melakukan pengukuran pencahayaan.

Informasi lebih lanjut terkait pengukuran pencahayaan dapat menghubungi customer service kami melalui tombol whatsapp di samping kanan layarmu.

yuk jadwalkan pengujianmu, sebelum jadwal penuh




Let's Work Together For a Better Future, For the Earth

Lihat layanan lengkap kami! Klik di sini untuk Konsultasi Gratis
Scroll to Top