Air limbah adalah air yang telah mengalami penurunan kualitas karena pengaruh manusia. Air Limbah perkotaan biasanya dialirkan di saluran air kombinasi atau saluran sanitasi, dan diolah di fasilitas pengolahan air limbah atau septic tank. Air limbah yang telah diolah dilepaskan ke badan air penerima melalui saluran pengeluaran.
Di perairan terdapat kelompok organisme yang tidak toleran dan kelompok organisme yang toleran terhadap bahan pencembar (Hawkes, 1979). Menurut Walker (1981), organisme yang dapat dijadikan sebagai indikator biologi pada perairan tercemar adalah organisme yang dapat memberikan respon terhadap sedikit-banyaknya bahan pencemar dan meningkatkan populasi organisme tersebut. Organisme yang tidak toleran akan mengalami penurunan, bahkan akan mengalami kemusnahan ataupun hilang dari lingkungan perairan tersebut (Hawkes, 1979).
Air limbah dibagi menjadi 2 :
- Air limbah domestik
Segala sesuatu yang masuk ke dalam sistem saluran pembuangan dari flat dan rumah. Di dalamnya terdapat kontaminan biologis, kimiawi dan fisik: pasir, sisa-sisa makanan, kotoran manusia dan hewan, bakteri, jamur, virus dan bahan kimia rumah tangga. Pengolahan air limbah domestik. Biasanya air limbah jenis ini dibersihkan secara mekanis dari zat-zat yang tidak terlarut, kemudian kontaminan biologis dihilangkan dari air dan didekontaminasi. Dalam tahap-tahap pengolahan ini digunakan metode fisik, kimia, fisika-kimia dan biologi.
- Air limbah Industri
Kegiatan industri selain untuk meningkatkan kesejahteraan manusia, juga menghasilkan limbah sebagai pencemar lingkungan perairan, tanah, dan udara. Limbah industri dapat berupa limbah cair, padat, atau gas yang umumnya termasuk kategori limbah B3
Parameter Uji Kualitas Air Limbah
- Parameter Fisik: kekeruhan, Warna, Bau dan rasa
- Parameter Kimia: pH, TDS, Oksigen Terlarut (DO), TSS, TDS, Logam Berat (misalnya timbal, merkuri, kadmium), zat organik (cod bod), fosfat, nitrat
- Parameter Mikrobiologi: Coliform Total, Escherichia coli (E. coli)
Uji kualitas air limbah secara rutin sangat penting untuk memastikan bahwa limbah suatu industri yang dihasilkan tidak mencemari lingkungan dan sesuai dengan baku mutu pengujian air limbah di Indonesia diatur oleh PerMen LH No. 05/2014 (Lamp XLVII), sehingga dapat menjaga kesehatan masyarakat dan keberlanjutan ekosistem.
Uji kualitas air limbah ini dilakukan demi menjaga keberlanjutan lingkungan di masa depan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mewajibkan sektor industri untuk memantau kualitas air limbah secara berkala serta memastikan kualitas air limbah industri senantiasa memenuhi baku mutu lingkungan.
Genau Lab sebagai salah satu Laboratorium Lingkungan terbaik yang telah teregistrasi KLHK serta Terakreditasi SNI ISO/IEC 17025:2017 dengan nomor LP-1452-IDN siap bekerjasama dengan anda untuk melakukan uji kualitas air limbahmu. Dengan pemantauan yang berkala diharapkan kita dapat menjaga kualitas air serta menjadi kontribusi kita dalam menjaga bumi untuk anak cucu kita di masa yang akan datang.
Informasi lebih lanjut terkait pemeriksaan baku mutu uji kualitas air limbah dapat menghubungi costumer care kami melalui tombol whatsapp di samping kanan layarmu.