Pemerintah menetapkan regulasi mengenai baku mutu air limbah sebagai acuan kadar unsur pencemaran dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke sistem pembuangan air limbah. Air limbah yang akan dibuang atau dilepas sebelumnya harus melalui proses pengolahan melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Uji kualitas air limbah harus dilakukan sebagai bentuk pemantauan melalui pengujian laboratorium terakreditasi dan terintegrasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) seperti di Genau Lab.

Dengan melakukan pemantauan dan uji kualitas air limbah secara teratur, dapat diketahui kualitas suatu air limbah dan pencegahan yang diperlukan. Genau Lab merupakan laboratorium lingkungan terakreditasi KAN yang dapat membantu dalam melakukan pemantauan atau pengujian air limbah dengan teknik pengambilan sample uji sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).