Uji Toksisitas Limbah B3

Apa itu Limbah B3?

Limbah B3 adalah akronim dari Bahan Beracun dan Berbahaya yang menurut PP no. 101 tahun 2014, definisinya adalah sisa usaha atau kegiatan yang mengandung zat atau komponen yang secara langsung maupun tidak dapat mencemarkan, merusak, atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

Sering juga disebut mengandung zat atau bahan anorganik berbahaya yang bersifat teratogenik. Teratogenik adalah sebuah bahan berbahaya yang dapat membuat perkembangan menjadi tidak normal. Seperti misalnya dalam medis, perkembangan dari sel selama masa kehamilan yang dapat merusak embrio.

Limbah B3 seringkali kita temui di kehidupan kita sehari-hari, namun karena ketidaktahuan, tanpa sadar kita memperlakukan jenis limbah ini sama seperti kita memperlakukan sampah biasa. Padahal, konsekuensi jangka panjangnya terhadap lingkungan dan kesehatan kita sangat berbahaya.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021

Merupakan peraturan yang mengatur Limbah B3. Peraturan tersebut menjelaskan tentang kategori, Penyimpanan, Pemanfaatan, Pengolahan, dan Pengujian Karakteristik Limbah B3.

Menguji Limbah B3 Di Genau Lab

Genau Lab melayani jasa pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang berasal dari berbagai jenis industri. Limbah ini dapat menimbukan dampak negatif yang serius bagi lingkungan jika tidak ditangani dengan baik. Genau Lab menawarkan pengujian ini agar bisa mewujudkan lingkungan Indonesia yang bebas Limbah, dan ini sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab kami terhadap lingkungan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top